EmitenNews.com - PT Bank BTPN (BTPN) berencana mengalihkan saham hasil pembelian kembali (Buyback) maksimal 92,56 juta lembar. Pengalihan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 14 Oktober 2021 hingga 23 Mei 2022.  


Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk menjalankan rencana pengalihan atau penjualan tersebut. ”Periode pengalihan saham buyback akan dimulai sejak 14 Oktober 2021 sampai 23 Mei 2022,” tutur Eneng Yulia Andriani, Sekretaris Perusahaan Bank BTPN, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/9).


Pengalihan atau penjualan saham buyback akan dilakukan dengan memperhatikan Pasal 18 (d) POJK No. 2/2013 yaitu harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perseroan, dan dengan ketentuan.


Tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek satu hari sebelum tanggal penjualan saham; atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan; mana lebih tinggi. 


”Penjualan saham buyback itu, hasil pembelian kembali kala kondisi pasar mengalami fluktuasi secara signifikan pada 2016 silam,” tegas Eneng. (*)