EmitenNews.com - Bank Bumi Arta Tbk (BNBA)  menyampaikan  penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu alias rights issue dengan Jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak 462.000.000 Saham dengan harga pelaksanaan Rp1.345 per saham pada nominal Rp100 per saham. Sehingga Dari rights issue ini BNBA meraup dana Rp621,39 miliar


Manajemen BNBA dalam keterangannya yang disampaikan ke BEI Kamis (2/12) menyebutkan, setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD atau rasio 5:1 dengan harga Rp1.345 per Saham.


Adapun jadwal pelaksanaan  HMETD sebagai berikut

Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD pada 13 Desember 2021

Cum HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 09 Desember 2021

Ex HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Desember 2021

Cum HMETD di Pasar Tunai 13 Desember 2021

Ex HMETD di Pasar Tunai 14 Desember 2021

Distribusi HMETD 14 Desember 2021

Pencatatan Efek di BEI 15 Desember 2021-15 Desember 2021.

Perdagangan HMETD 21 Desember 2021

 Pelaksanaan HMETD 15 Desember 2021 - 21 Desember 2021

Penyerahan Efek 17 Desember 2021- 23 Desember 2021

Pembayaran Pesanan Efek Tambahan 23 Desember 2021.

Penjatahan 24 Desember 2021.

Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan 28 Desember 2021.


PT Surya Husada Investment (“SHI”) selaku pemegang 33,45% saham   akan melaksanakan HMETD yang akan diperolehnya  sesuai  porsi  kepemilikannya,  yaitu  sejumlah  154.560.000   HMETD. Kemudian  PT  Takjub  Finansial Teknologi (“TFT”) selaku pemegang 24,00% saham akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai  dengan  porsi  kepemilikannya,  yaitu  sejumlah  110.880.000  (HMETD, PT Dana Graha Agung (“DGA”) selaku pemegang saham 20,07% menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya, yaitu sejumlah 92.736.000  HMETD. PT Budiman Kencana Lestari (“BKL”)selaku  pemegang  13,38%  saham sesuai dengan  porsi  kepemilikannya,  yaitu  sejumlah  61.824.000 HMETD. Tidak ada  pengalihan HMETD yang  dimiliki oleh SHI,  TFT, DGA,  dan  BKL kepada  pihak lain. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.