EmitenNews.com - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) dan sang induk PT Bank BTPN Tbk (BTPN) pada 21 Oktober 2021, telah mendirikan usaha patungan guna mendukung kinerja perseroan di industri keuangan.


Merujuk pada keterangan resminya, Sabtu (23/10/2021) disebutkan bahwa PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura syariah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Mkn, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0066702.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021. PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura) akan berkantor di Menara BTPN Lantai 33 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Kuningan, Jakarta Selatan 12950. 


"Entitas usaha ini merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip Syariah. Modal Dasar Rp. 80 miliar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp. 20 miliar," kata Eneng Yulie Andriani Corporate Secretary BTPS.


Pemegang Saham atau Shareholders dari anak usaha ini adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk sebesar 99% atau dan PT Bank BTPN Tbk sebesar 1 % atau setara dengan Rp200 juta.


Pada saat ini belum ada dampak secara material karena perusahaan anak tersebut belum efektif menjalankan kegiatan usahanya, dan baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait.


Tujuan pembentukan Modal Ventura Syariah ini adalah untuk menunjang pengembangan lembaga jasa keuangan syariah sebagai bagian dari sinergi perbankan, dan dalam rangka mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank.