EmitenNews.com - Scarlett Johansson mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Walt Disney di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Kamis (30/7/21) waktu setempat dengan menuduh pelanggaran kontrak ketika Black Widow memulai debutnya secara bersamaan di bioskop dan di Disney+.

 John Berlinski, pengacara Johansson mengungkapkan perilisan film Black Widow ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan harga saham perusahaan, dengan dalih COVID-19 dan abai dengan kontrak Johansson. Pihaknya berharap dapat membuktikan tuduhan tersebut di meja hijau.

 "Disney dengan sengaja menyebabkan Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel," tutur Berlinski kepada Vanity Fair. 

 Beberapa jam setelah gugatan Johansson dipublikasikan, Disney mengatakan gugatan itu sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global dari pandemi. 

 “Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain USD 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini,” ujar juru bicara Disney.

 Film Black Widow dibuka hingga USD 80 juta di box office domestik dan tambahan USD 78 juta di luar negeri, memberi bioskop dorongan era pandemi utama. Disney juga melaporkan bahwa film tersebut memperoleh USD 60 juta melalui Disney+. 

 Namun, di akhir pekan kedua penjualan tiket Black Widow turun 68%. Total pendapatan box office-nya mencapai sekitar USD 319 juta secara global, yang menjadikan Black Widow sebagai salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah yang pernah ada. (LW)