EmitenNews.com - PT BUMI Resources Tbk. (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) melanjutkan program Sustainable Development dalam bidang Lingkungan, yakni pemanfaatan FLY ASH & BOTTOM ASH (FABA). FABA yang sebelumnya termasuk dalam daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ternyata dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi. 


Sejumlah negara telah secara masif memanfaatkan FABA. Disamping itu para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat mendatangkan manfaat luar biasa. Banyak produk yang bisa dihasilkan seperti semen, corn block, ataupun pupuk.


KPC sejak tahun 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC, yang bertujuan untuk:


  1. Menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.

  1. Menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

  1. Menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal,dimana lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam. Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap 1 telah dimulai sejak bulan November 2019 di lokasi Galaxy Dump . Area Pinang South. Total area pemanfaatan yaitu 2,6 Ha dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.


Kegiatan pemanfaatan tahap 1 diselesaikan pada Triwulan 1 tahun 2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam (Non Acid Forming - NAF) dan tanah untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan. Pada tahun 2019, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan kapasitas penggunaan +/- 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.


Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru dimana FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batubara low grade sebanyak 14.209,00 ton pada tahun 2020. FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block, beton, dan agregat untuk konstruksi road base. Komitmen KPC ini adalah salah satu kontribusi Perusahaan untuk Bangsa dan Negara dalam inovasi bidang Lingkungan.


Adika Nuraga Bakrie - Deputy President Director BUMI dalam keterangan resminya Senin (22/3/2020) menyatakan berbahagia dan senang atas kontribusi yang diberikan KPC, .Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program. Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi), pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat (Community Development).


BUMI adalah penyumbang terbesar kepada kas Negara tertinggi di Indonesia dalam hal royalti, dan juga devisa hasil ekspor, serta termasuk dalam pembayar pajak terbesar di Indonesia . dan Perseroan terus berinovasi dan fokus dalam memanfaatkan penggunaan produk domestik," ujar Adika.