EmitenNews.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi warga negara dari praktik nakal pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun menegaskan, agar pihak berwenang tak ragu mencabut izin pinjol nakal, termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.


“Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah melindungi warga negaranya," tegas Didik, Rabu (7/10/2021).


Pinjol nakal kerap bermain di tengah kesulitan masyarakat yang sedang bertahan hidup di tengah pandemi. Mereka seolah-olah memberi kemudahan mengakses pinjaman online, namun faktanya masyarakat justru terbebani dengan praktik yang menyimpang. Salah satunya melakukan intimidasi dan pengancaman saat melakukan penagihan.


"Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana. Praktik intimidasi dan pengancaman seperti ini harus dihentikan,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat ini. 


Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Didik meminta ada pengawasan intensif agar masyarakat tidak dirugikan. Jika ada yang melakukan pelanggaran, OJK diminta tak segan membekukan dan membubarkan pinjol. “Jika banyak menimbulkan kemudaratan, tidak usah ragu, bekukan dan bubarkan pinjol itu,” seru Didik.


Dia menyampaikan pernyataan tegas tersebut, sebagai respon dari kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri, Sabtu (2/10) lalu. Korban mengakhiri hidupnya dengan cara tragis setelah tidak tahan terus menerus diteror debt collector pinjaman online.


Kasus terbaru dialami korban berinisial AN, 20, asal Jembrana. Korban berulangkali mendapat teror dari debt collector setelah meminjam Rp500 ribu, dan kini membengkak menjadi Rp70 juta. Dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap dengan perkembangan pinjol yang memicu masalah serius di masyarakat.


Sebelumnya pada Jumat (24/9), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 3.000 laman pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir. Hal ini dilakukan agar pelaku ilegal sektor jasa keuangan mendapatkan efek jera.


Nurhaida menambahkan, OJK melakukan sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal. "Kami melakukan upaya penegakan hukum, antara lain melakukan blokir terhadap lebih dari 3.000 laman pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjaman online ilegal," ujar Nurhaida.


Menurutnya, otoritas memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun kewenangan OJK itu tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.