EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks pejabat Perum Perindo Wenny Prihatini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Tim penyidik menetapkan mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaaeksn Perum Perindo itu, sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan perikanan milik negara itu bersama dengan dua orang direktur swasta lain.


Dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (23/10/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam. Dua tersangka ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 Oktober 2021 - 9 November 2021," kata pejabat Kejagung yang karib disapa Leo itu.


Tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP. Mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.


Pihak PT Perikanan Indonesia (Persero) menghormati kasus hukum yang sedang berjalan ini. BUMN di bidang perikanan ini akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Perindo tetap melanjutkan bisnisnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.


Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia Boyke Andreas berharap putusan hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG. Kendati begitu, bisnis PT Perikanan Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.


“Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, Jumat (22/10/2021). ***