EmitenNews.com - Begini cara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen memerangi praktik rentenir. Melawan praktik lintah darat yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia, OJK menjalankan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Realisasinya hingga kuartal III-2021 mencapai Rp1,25 triliun, yang menjangkau 131.000 debitur hingga kuartal III-2021. Setidaknya ada tiga sasaran yang dituju dalam program melawan rentenir ini.


Dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bandung, Sabtu (4/12/2021), anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara berharap, melalui pemberian program kredit itu bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.


Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kristianti Puji Rahayu mengatakan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK. Prosesnya cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Karena itu, dapat mengurangi ketergantungan, atau pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman tinggi.


"Generic Model Skema K/PMR ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan lebih baik, sekaligus untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," katanya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8/2021).


Setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.


Lalu, kedua, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.


OJK mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat. Saat ini 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan ramah bagi pelaku UMK ini. Anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp140,9 miliar. ***