EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan. "Tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karkteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinisip kehati-hatian," katanya dalam Dialog Interaktif bertema "Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Jumat (26/11).


Heru menjelaskan bahwa Dialog Interaktif ini diselenggarakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi dan masukan yang komprehensif untuk membantu industri perbankan dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022 yang akan disampaikan paling lambat akhir bulan November 2021 ini.


Dalam sambutannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyampaikan fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional.


"Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau", ujarnya.


Selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.


Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.


POJK Stimulus Perekonomian yang diterbitkan pada masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, tercermin dari jumlah kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur pada akhir tahun 2020.


Jumlah kredit yang direstrukturisasi ini terus menurun jumlahnya menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.


Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025) pada awal tahun 2021. Selanjutnya akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021


Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya.


Seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.


Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK itu didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.(fj)