EmitenNews.com - Para debitur bergegaslah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberikan keringanan kepada debitur yang memiliki utang ke negara. Diskon utang tersebut bisa diperoleh melalui mekanisme crash program yang diberlakukan hingga akhir tahun 2021. Tetapi, bagi debitur, atau obligor BLBI, diskon utang itu tidak berlaku. Ini hanya debitur kecil, dan pelaku UMKM, dan penunggak KPR RS/RSS, terutama yang terdampak pandemi Covid-19.


Dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021), Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi menegaskan, keringanan itu tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI. Sasaran pemberian diskon pembayaran utang itu, adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM.


Objek yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai Rp100 juta, dan debitur lainnya sampai Rp1 miliar. Ingat. Dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.


"Jadi memang sasaran kita debitur kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp1 triliun, Rp2 triliun dan Rp3 triliun. Ini gak masuk skema kita," katanya.


Keringanan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini, 35 persen dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.


Bagusnya lagi. Apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021, maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.


Lukman menjelaskan, sejauh ini realisasi crash program ini, dari prediksi potensi realisasi Rp1,17 triliun hingga akhir tahun, per 15 Oktober 2021 baru sebesar Rp20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar. "Kita bisa hasilkan segini dari prediksi kita sampai Rp1 triliun tapi ternyata banyak kendala di lapangan."


Dalam Crash Program, telah masuk persetujuan berkas keringanan utang sebanyak 1.367 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan realisasi yang telah mendapat pelunasan sebanyak 1.292 BKPN. Jumlah berkas yang telah disetujui itu, cukup besar dari capaian tahun-tahun sebelumnya. ***