EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku industri keuangan yang dibawah pengawasannya untuk menjual atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.


“Sobat OJK, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh kepada media, Selasa (25/1/2022).


Untuk itu, kata dia, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.


Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Dia juga meminta masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.