EmitenNews.com - PT Waskita Karya (WSKT) restrukturisasi utang senilai Rp165 miliar. Itu dilakukan dengan skema penerbitan medium term notes (MTN). Surat utang jangka pendek itu, dijajakan Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR).


WFPR entitas usaha Waskita Karya Realty (WKR) dengan porsi kepemilikan 60 persen. Dan, Waskita Karya Realty anak usaha Waskita Karya dengan kepemilikan 99,99 persen. Menyusul penerbitan MTN itu, perseroan mendapu Bank BJB sebagai agen pemantau dan/atau agen jaminan.


WKR dan Bank BJB telah menandatangani addendum I perjanjian penerbitan, dan penunjukan agen pemantau, dan agen jaminan MTN WFPR pada 8 Juni 2022. MTN dengan nilai pokok Rp165 miliar itu, bertenor satu tahun satu bulan 10 hari kalender sejak tanggal penerbitan MTN. 


MTN tersebut dipersenjatai dengan suku bunga 11,75 persen per tahun. Jumlah nilai pokok MTN bisa berkurang Mika terdapat pembelian remblai alias buyback atau pelunasan nilai pokok. Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan terhitung sejak penerbitan MTN. 


”Dengan penekenan addendum perjanjian kredit itu, diharap akan memberi dampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan yang tengah dijalankan perseroan, kelangsungan usaha, dan kondisi keuangan perseroan ke depan,” tulis Novianto Ari Nugroho, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)