EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek atau pembukaan suspensi PT Mahaka Media Tbk (ABBA) sebagai emiten yang tercatat di Papan Pengembangan, berdasarkan surat No. Peng-UPT-00008/BEI.PP1/10-2021.


Dalam pengumuman BEI, Kamis (7/10/2021) disebutkan, sehubungan dengan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP1/09-2021, Peng-SPT-00015/BEI.PP2/09-2021, Peng-SPT-00012/BEI.PP3/09-2021 tanggal 29 September 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 31 Maret 2021, serta mempertimbangkan bahwa PT Mahaka Media Tbk (Perseroan) telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan berikut pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan periode 31 Maret 2021.


"Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2021," tulis Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.


Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. 


Harga saham emiten milik Erick Thohir itu pada perdagangan sebelum suspensi bertengger di Rp535 per saham. Sementara pada pembukaan perdagangan kali ini saham ABBA terpantau mengalami koreksi dalam hingga ARB dengan penurunan 6,92 persen atau 37 poin ke harga Rp498 per saham, di sertai frekuensi sebanyak 134 kali, volume 1,84 juta dan nilai transaksi Rp996 juta pada pukul 09:02 WIB.