EmitenNews.com - Ada aliran dana hasil kejahatan dari luar wilayah Indonesia yang digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal. Ada indikasi interkonektivitas antara lembaga keuangan dalam negeri maupun keuangan internasional serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang.


Demikian analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang digunakan pinjol ilegal untuk beroperasi. Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit menyebut diduga ada aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia untuk modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (23/11/2021), Muhammad Sigit mengatakan, dari tindak pidana asal, seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai, agar tidak mencederai pertumbuhan ekonomi.


Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga 30 September 2021 tercatat akumulasi pinjaman yang disalurkan senilai Rp262,93 triliun kepada 71,06 juta rekening pengguna. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjol illegal.


Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam pinjaman menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairan cepat. Ketiga, mudah membuat aplikasi dan penawaran dan keempat, literasi keuangan dan literasi digital masih rendah. ***