EmitenNews.com - Waduh. Pinjaman online ilegal cenderung meluas. Lihat saja. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menemukan 52 koperasi terindikasi melakukan praktik pinjol ilegal. Kemenkop dan UKM mendata 16 koperasi lancung itu,di antaranya beralamat di lokasi yang sama.


"Ini jadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan sama, simpan pinjam. Ini adalah suatu praktik ilegal," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).


Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa (16/11/2021) berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Ternyata kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktik pinjaman ilegal.


Dengan temuan itu, Kemenkop mendorong agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Bagaimana pun praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena merugikan dan meresahkan masyarakat.


Kemenkop akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun nonkoperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. Praktik menyimpang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.


"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," ujarnya.


Menurut Ahmad Zabadi, temuan di kantor notaris ini menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas. Tidak pandang bulu. Karena ini praktik meresahkan masyarakat."


Ada beberapa langkah yang perlu diambil. Di antaranya, koperasi itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi, jelas sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai. Apalagi, seperti ini, ada 16 koperasi di alamat yang sama.


Untuk tahun ini notaris yang disidak itu, mendirikan 52 badan hukum koperasi simpan pinjam. Hal itu menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015. Notaris itu sedikit banyaknya bergerak di bidang hukum. Jadi, tidak ada alasan notaris tak memahami peraturan. ***