EmitenNews.com - Jumlah perusahaan yang berada dalam pipeline initial public offering (IPO) masih belum berubah. Sejak September lalu, hanya terdapat 7 perusahaan dalam antrean IPO Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Oktober 2026.

Pihak bursa pun menyatakan bahwa hingga 2 Oktober 2026 terdapat 7 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana yang dihimpun mencapai Rp2,16 triliun. Sedangkan di pipeline IPO terdapat 7 perusahaan, terdiri dari 2 sektor energy, 4 sektor healthcare, dan 1 sektor industrials.

Jumlah perusahaan yang melantai dan berada dalam pipeline IPO tahun 2026 termasuk lebih sedikit dibanding catatan lima tahun ke belakang.

Pada 2020 misalnya terdapat 51 perusahaan menggelar IPO, tahun 2021 sebanyak 54 IPO, tahun 2023 sebanyak 59 IPO, tahun 2023 terdapat 79 IPO, tahun 2024 terdapat 41 IPO, dan tahun 2025 terdapat 26 perusahaan menggelar IPO.

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata menyampaikan bahwa sepinya IPO dipengaruhi oleh seleksi calon emiten yang lebih ketat oleh BEI. Termasuk aturan free float baru pasca disorot MSCI, serta kondisi pasar yang belum kondusif.

Liza memaparkan tingkat penolakan BEI kini mencapai sekitar 60%, dibanding sebelumnya 20–30%, sehingga semakin sedikit perusahaan yang lolos pencatatan. Ketentuan free float IPO sebesar 15–25%, sesuai kapitalisasi perusahaan, juga menuntut kesiapan pemilik menyediakan porsi saham publik yang lebih besar.

“Ketika valuasi yang ditawarkan pasar kurang menarik, perusahaan bisa memilih menunggu daripada melepas saham pada harga yang dianggap terlalu rendah. Karena itu, target 50 IPO perlu ditinjau kembali, sementara upaya meningkatkan kualitas emiten tetap positif untuk membangun kepercayaan investor,” katanya.

Meski demikian, berkurangnya jumlah perusahaan yang menggelar IPO tidak serta merta menjadi tekanan bagi IHSG. Karena itu, dalam jangka pendek, jumlah penawaran saham baru yang lebih sedikit berpotensi mengurangi persaingan mendapatkan dana investor.

“Sehingga likuiditas tidak tersebar terlalu tipis. Meski demikian, dana yang batal masuk IPO belum tentu berpindah ke saham yang sudah tercatat,” lanjut Liza.

Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan yang diterapkan BEI untuk seleksi ketat calon emiten dapat memperkuat kepercayaan serta likuiditas.