EmitenNews.com - Menyambut tahun 2024, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersiap meyalurkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 sesuai dengan kebijakan pemerintah dan berfokus pada ketepatan waktu untuk petani yang terdaftar di e-Alokasi. Komitmen ini ditunjukkan dengan ditekennya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Selasa dan Rabu tanggal 12-13 Desember 2023.


Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa 1.077 distributor siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi di 2024. Distributor diharapkan memaksimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan.


"Dengan sisa waktu 2 minggu menuju akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran ini diupayakan untuk tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran" katanya.


Hingga 30 November 2023, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan sebesar 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran Pemerintah, yaitu 6,05 juta ton.


Dengan melihat keberhasilan ini, Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan jaringan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.


Dalam proses penyalurannya, Pupuk Indonesia juga turut meminta para distributor dan jaringan kios pengecer untuk menerapkan sistem digitalisasi yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Pupuk Indonesia, salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS), sehingga dapat dipantau secara real time dan memudahkan pengawasan.


"Kami berharap para distributor dapat mendukung program pemerintah, khususnya percepatan tanam, dengan menyiapkan stok dan menyalurkan pupuk sesuai aturan. Distributor yang tidak mematuhi dapat dihentikan.


Kami akan mengawal dengan ketat penyaluran distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Tujuannya, tentu agar kami dapat mengatasi isu-isu akan kelangkaan pupuk dan pupuk dapat diterima secara tepat sasaran," tambah Tri.


Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut,8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas produksi pupuk sekitar 14,6 juta ton dan memiliki 1.077 distributor, serta 25 ribu lebih kios pupuk di penjuri negeri.


Penetapan 1.077 distributor ini merupakan hasil dari evaluasi, verifikasi administrasi dan cek fisik ke lapangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 dan ada beberapa syarat tambahan dari Pupuk Indonesia kepada distributor seperti aktif dalam kegiatan usaha perdagangan, sanggup dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan tidak memiliki permasalahan hukum.


Distributor yang memenuhi syarat telah mendaftar melalui Aplikasi DIMAS Pupuk Indonesia. Dalam penyaluran, fokus pada dua jenis pupuk, Urea dan NPK, untuk sembilan komoditas pertanian strategis. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani. Dalam upaya menjaga integritas, distributor menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan.


Distributor juga diminta memastikan kios binaannya memahami sistem penyaluran dan menjalankan aturan, termasuk HET.


Dalam acara SPJB 2024, seluruh distributor membacakan ikrar pakta integritas sebagai komitmen melaksanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Lembaga negara seperti Ombudsman RI, Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI, dan Kejaksaan Agung RI turut menyaksikan dan memberikan arahan. Distributor diharapkan menjalankan komitmen mereka sesuai aturan yang berlaku, dengan evaluasi periodik dari Pupuk Indonesia.


"Kami berharap agar para distributor dapat bekomitmen secara penuh untuk tetap melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya, dalam proses pelaksanaan ini secara periodik Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor, yang tentunya akan menjadi pertimbangan perusahaan untuk melanjutkan kerja sama di masa yang akan datang," tutup Tri.(*)