EmitenNews.com - Tidak tinggal diam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menagih tunggakan 200 wajib pajak besar senilai Rp60 triliun, yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah di pengadilan. Rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu, sudah melalui proses pemanggilan untuk klarifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli mengemukakan hal tersebut kepada pers, Kamis (25/9/2025).

Hasilnya, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran, atau penundaan sesuai prosedur. Ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut.

Satu hal, bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur. Mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

"Ini dijalankan apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan berpegang pada hukum," ucap Rosmauli.

Dalam bekerja, pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.

"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya piutang pajak Rp50 triliun-Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar. Jumlah itu sudah melalui perhitungan, dan diselesaikan lewat pengadilan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, 200 pembayar pajak terbesar, yang putusannya sudah inkrah, dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, menurut Purbaya, kehidupannya akan susah. "Jadi tahun ini pasti masuk. Kalau enggak, susah hidupnya di sini." ***