EmitenNews.com - Menyongsong tahun 2027, Pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi baru. Program anyar ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan.

Mengutip Iive Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan skema tersebut akan memberikan fasilitas KPR dengan bunga sebesar 6%. Rumah yang dapat dibeli melalui program ini memiliki nilai hingga Rp500 juta.

“Program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6%,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Skema tersebut menjadi perluasan dari program yang sebelumnya disiapkan bagi masyarakat yang memiliki usaha atau UMKM dengan penghasilan tidak tetap.

“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM. Penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” ujarnya.

Nantinya, dengan skema baru ini, pekerja yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan akan menjadi kelompok sasaran tambahan dalam program KPR bersubsidi pemerintah.

Nilai rumah yang dapat dibeli melalui fasilitas tersebut dibatasi hingga Rp500 juta. Pemerintah masih mematangkan program tersebut bersama kementerian terkait sebagai bagian dari kebijakan yang akan dilanjutkan dan dikembangkan pada 2027.

Selain KPR bersubsidi, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menjaga aktivitas sektor perumahan sekaligus mendorong masyarakat memiliki rumah.

Menko Airlangga Hartarto memastikan, semua itu pemerintah akan jalankan pada 2027. ***