3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos, Tantangan PP TUNAS
:
0
Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Medan Latuse memberikan arahan kepada para pegawai dalam kunjungannya ke Kantor Balmon Medan, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (04/07/2026). Foto: Pey HS/Komdigi
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan masih tingginya praktik pemalsuan usia oleh anak untuk mengakses media sosial. Hal ini menjadi tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak memalsukan usia agar dapat mengakses platform media sosial.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Wamen Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (04/07/2026).
Nezar menjelaskan, praktik pemalsuan usia tersebut menyulitkan penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital. Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.
Beberapa platform disebut mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Dengan memanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai kelompok usianya.
"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.
Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.
Nezar menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan ini kini mulai menjadi perhatian negara lain di kawasan.
Related News
SAL Kembali Mengucur, Benarkah Likuiditas Bank Pemerintah Kering?
IDXCarbon: Saat Emisi Diperdagangkan, Kepercayaan Dipertaruhkan
Daya Saing yang Tak Mampu untuk Bersaing
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Adaptasi Praktik Bursa Global
Aturan Finfluencer OJK: Kebebasan Berpendapat vs Manipulasi Pasar
Pidato Presiden dan Kepercayaan Investor: Apa yang Dicermati Pasar?





