EmitenNews.com - Sebanyak 46 emiten masih masuk dalam kriteria papan pemantauan khusus atau full call auction (FCA). Hal ini termuat dalam pengumuman terkait perubahan emiten yang masuk dalam kriteria pemantauan khusus atau FCA oleh Bursa Efek Indonesia.

Perubahan ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya terkait 92 emiten yang terbebas dari belenggu FCA. Pengumuman bernomor Peng-UK-00042/BEI.PLP/09-2026 ini juga akan mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Dalam pengumuman ini, BEI mencatat adanya pencabutan atau pengurangn kriteria tertentu pada sejumlah emiten. Di antara emiten yang ikut terdampak yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Indofarma Tbk (INAF), hingga PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP).

Kadiv Peraturan & Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menerangkan bahwa pencabutan kriteria 1,6,7, dan 10 ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan Bursa I-X yang baru, yang berlaku efektif mulai Senin mendatang (28/9).

“Maka dengan ini bursa mengumumkan perubahan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif mulai Senin 28 September 2026,” ujarnya, dikutip Sabtu (26/9).

Emiten Masih Berstatus FCA

Meski telah mendapat pengurangan sejumlah kriteria, sebanyak 46 emiten dalam pengumuman ini masih masuk dalam papan pemantauan khusus (FCA).

Hal itu dikarenakan emiten-emiten tersebut masih menyandang beberapa kriteria, seperti kriteria 2 hingga kriteria 9. Lebih lanjut;

Kriteria 2: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

Kriteria 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya