5 Komoditas ini Siap Nikmati Tarif Preferensi I-EU CEPA
:
0
Kopi dan kakao (coklat) adalah di antara komoditas yang bisa menikmati tarif referensi I-EU CEPA. (Ilustrasi: IG Selingkarwilis)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan memacu para pelaku usaha nasional untuk bersiap memanfaatkan tarif preferensi dalam perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA).
Fasilitas ini menyasar sejumlah komoditas unggulan Indonesia, meliputi kopi, karet, minyak sawit, kakao, dan produk kayu yang berpeluang besar memperluas penetrasi pasar ke kawasan Uni Eropa.
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam lokakarya yang digelar pada pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10).
Kinerja ekspor lima komoditas utama tersebut ke Uni Eropa mencatatkan angka USD6,50 miliar pada 2025, atau melonjak 23,24 persen dibandingkan tahun 2024. Perundingan I-EU CEPA sendiri telah rampung dan ditargetkan resmi ditandatangani pada akhir 2026.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengingatkan bahwa untuk memperoleh manfaat tarif preferensi, eksportir harus memahami ketentuan asal barang dan regulasi teknis Uni Eropa.
"Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku di UE, khususnya EU Deforestation Regulation (EUDR), dengan memastikan legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi," kata Johni di Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10).
Dengan jadwal penerapan EUDR yang semakin dekat pada akhir tahun ini, persiapan perlu dilakukan sejak dini.
Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, menjelaskan lima langkah teknis agar eksportir dapat menikmati tarif preferensi I-EU CEPA, yakni mengidentifikasi kode HS, mengecek tarif preferensi, memahami komitmen barang, memeriksa ketentuan asal barang, serta memastikan syarat masuk pasar.
Guna mendukung kelancaran ekspor, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono menekankan pentingnya verifikasi Rules of Origin. Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag Nurimansyah mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fitur Export Sandbox pada platform InaExport untuk mengecek tarif bea masuk dan regulasi negara tujuan.(*)
Related News
Intip Kinerja MDLA, Saham yang Diborong Tersangka Korupsi BNPB
Proyeksi IHSG Pekan Depan Usai Badai MSCI, Rawan Koreksi ke 4.880
Bursa Saham Korban Terbaru MSCI Ini Hancur-hancuran
IHSG Jebol 14,91 Persen, Saatnya Investor Serok? Cek Ini Dulu
AI Tiru Suara Artis, Serikat Aktor Jepang Rilis Aturan
Imbas Shifting Konsumsi, Stok Pertalite Menipis





