EmitenNews.com - Menyadari kondisi ekonomi yang tidak stabil bahkan banyak yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan, akan ada efek psikologis yang terkena. Panik, bingung dan kompulsif adalah sebagian dari reaksi yang mungkin timbul, akibat hilangnya pendapatan.

Hal ini sayangnya sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan menawarkan solusi investasi yang menghasilkan imbal balik cepat. Padahal semuanya adalah bentuk penipuan terselubung, yang sebagian malah memanfaatkan regulasi, tapi kita tetap menjadi lengah karena kita butuh.

 

Sebelum terjebak lebih jauh, perhatikanlah 7 tanda penipuan berkedok investasi:



 Tidak terdaftar di OJK

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur seluruh peraturan dan undang-undang, yang menyangkut seluruh kegiatan keuangan. Termasuk bank, institusi keuangan seperti fintech dan e-commerce, sekuritas, aset manajemen dan lain-lain.

Kalau perusahaan yang menjanjikan investasi ini mengumpulkan uang dalam jumlah besar tapi tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan ini adalah perusahaan palsu yang berkedok investasi. Karena dengan demikian ia sudah melanggar aturan. Perusahaan apapun harus memiliki ijin dan di bawah pengawasan OJK terlebih dahulu apabila ia mengumpulkan uang dari nasabahnya. OJK memiliki SIPF yang akan melindungi nasabahnya, apabila terjadi kelalaian. Tentunya screening ketat dari OJK tidak akan bisa membuat seseorang membawa kabur begitu saja uang yang Anda sudah investasikan karena ada undang-undang yang melindungi.

Jadi, cek dahulu di OJK, perusahaan yang menawarkan Anda investasi ini, terdaftar atau tidak.



Menjanjikan hasil imbal balik yang pasti

Tidak ada hasil investasi yang bisa memberikan angka atau nominal pasti. Semua akan tergantung pada kondisi pasar, hukum penawaran dan permintaan, dan lain-lain. Apabila seseorang atau institusi menawarkan suatu hasil imbal balik yang pasti, tanpa ada kata-kata disclaimer, maka Anda perlu membaca ulang syarat dan ketentuannya dengan lebih jeli.