EmitenNews.com - PT Adaro Energy (ADRO) memperpanjang periode buyback tiga bulan. So, hajatan buyback maksimal Rp4 triliun itu, akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 23 Maret 2022. Aksi itu, awalnya dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan sejak 27 September 2021 sampai 26 Desember 2021.


Adaro Energy memperpanjang jangka waktu pembelian kembali saham selama tiga bulan. Itu menyusul akan berakhirnya periode buyback pada 26 Desember 2021 serta masih terdapat sejumlah saham dapat dibeli kembali dari ketentuan jumlah maksimal. ”Itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan,” tutur Sekretaris Perusahaan Adaro Energy, Mahardika Putranto, Jumat (24/12). 


Adaro Energy berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan memberi pengaruh negatif terhadap kinerja, dan pendapatan. Itu karena saldo laba dan arus kas Adaro Energy tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham.


Pembelian kembali saham Adaro Energy akan dilakukan dengan harga dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan berlaku. Buyback saham tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan.  


Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui transaksi di BEI melalui pasar reguler. Adaro Energy telah menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan. Adaro Energy berharap buyback akan memberi tingkat pengembalian lebih baik bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, harga saham dapat mencerminkan kondisi fundamental Adaro Energy sebenarnya. (*)