Adu Kekuatan KUB Bank Jatim vs BJB, dari Modal Inti hingga Gerak Saham
KUB Bank Jatim dan BJB.
EmitenNews.com - Dua emiten bank daerah telah memulai proses konsolidasi dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Adalah PT BPD Jatim Tbk dan PT BPD Jabar dan Banten Tbk alias BJB.
Untuk merealisasikan KUB tersebut, Bank Jatim dan BJB telah merealisasikan suntikan modal kepada para anggota KUB masing-masing.
Seperti yang dilakukan Bank Jatim, pada Desember lalu, bank dengan kode saham BJTM itu merealisasikan penyertaan modal ke Bank Lampung senilai Rp100 miliar termasuk agio saham dengan rincian Rp25,4 miliar dengan jumlah saham 2,54 juta dalam bentuk setoran modal Rp74,62 miliar menjadi agio saham.
Dengan realisasi tersebut Bank Jatim menjadi pemegang 5,42% saham Bank Lampung dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.
Sebelumnya, Bank Jatim telah merealisasikan menjadi pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Selain itu, pada 2024, Bank Jatim memang sudah memulai rencana pembentukan KUB melalui penyertaan modal ke PT BPD NTB Syariah.
Sementara itu, BJB sudah lebih dulu merealisasikan KUB sejak 2024. Mulai dari Bank Bengkulu melalui penyertaan modal Rp249,9 miliar atau setara 15,54% kepemilikan saham.
Kemudian juga ke Bank Jambi dengan setoran Rp221,4 miliar atau 7,75%. Di luar itu, BJB juga membawa Bank Maluku Malut dan Bank Sultra sebagai anggota KUB-nya.
Kekuatan Dua KUB
Atas realisasi itu, para bank daerah anggota KUB bisa dikatakan selamat dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan yang dimaksud adalah POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasian Bank Umum, dimana di dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun yang harus dipenuhi oleh setiap Bank paling lambat 31 Desember 2024.
Dari aturan itu, setiap Bank yang belum memenuhi modal inti minimum ini akan tergabung dalam KUB.
Dari situ, menarik disimak bagaimana peta kekuatan Bank Jatim dan BJB sebagai induk KUB. Apalagi keduanya merupakan emiten yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Kekuatan keduanya bisa dilihat dari modal inti masing-masing per 30 September 2025. Berikut datanya:
| Bank | Modal Inti (triliun Rp) | Bank | Modal Inti (triliun Rp) |
| Bank Jatim | 11,6 | BJB | 16,5 |
| Anggota KUB | Anggota KUB | ||
| Bank Banten | 1,3 | Bank Bengkulu | 1,4 |
| Bank Lampung | 1,4 | Bank Sultra | 1,9 |
| Bank Sultra | 1,9 | Bank Maluku Malut | 1,5 |
| Bank NTT | 2,6 | Bank Jambi | 2,9 |
| Bank NTB Syariah | 1,8 | Jumlah | 24,2 |
| Jumlah | 20,6 | ||
Dari data di atas, bisa dibayangkan bagaimana kekuatan KUB jika seluruh modal intinya digabungkan. Dengan begitu, bank daerah tidak bisa dilagi dipandang sebelah mata mengingat konsolidasi melalui KUB membuka jaringan yang lebih luas secara nasional dan semakin mewarnai peta persaingan bank nasional.
Bahkan, itung-itungan di atas hanya sebatas penggabungan modal inti saja. Bayangkan jika penggabungan di atas melibatkan aset hingga kinerja keuangannya!
Sebagai tambahan informasi, selain Bank Jatim dan BJB, KUB juga dimiliki oleh Bank DKI dengan anggota Bank Maluku Malut, serta perusahaan milik Chairul Tanjung melalui Mega Corpora sebagai pemegang saham Bank Sulutgo.
Gerak Saham BJTM dan BJBR
Selain dari permodalan di atas, sebagai emiten di BEI, gerak saham antara Bank Jatim dan BJB juga menarik untuk disimak. Dua saham itu punya kode BJTM dan BJBR.
Related News
Rahasia IHSG 2025: Apakah Transisi Sektoral jadi Peluang Emas?
Rapor Merah & Hijau Konglomerat: Siapa Naga yang Layak Diikuti?
Resolusi Investasi 2026: Saatnya Melepas Sang Juara?
Bukan Saham Artis: Mengapa Sektor Membosankan Jadi MVP 2026?
Paradoks Bursa 2026: Mengapa Juara 2025 Justru Paling Berisiko?
Jebakan IPO Jumbo: Mengapa Merek Terkenal Justru Bikin Ritel Boncos?





