EmitenNews.com - Dua emiten bank daerah telah memulai proses konsolidasi dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Adalah PT BPD Jatim Tbk dan PT BPD Jabar dan Banten Tbk alias BJB.

Untuk merealisasikan KUB tersebut, Bank Jatim dan BJB telah merealisasikan suntikan modal kepada para anggota KUB masing-masing.

Seperti yang dilakukan Bank Jatim, pada Desember lalu, bank dengan kode saham BJTM itu merealisasikan penyertaan modal ke Bank Lampung senilai Rp100 miliar termasuk agio saham dengan rincian Rp25,4 miliar dengan jumlah saham 2,54 juta dalam bentuk setoran modal Rp74,62 miliar menjadi agio saham.

Dengan realisasi tersebut Bank Jatim menjadi pemegang 5,42% saham Bank Lampung dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.

Sebelumnya, Bank Jatim telah merealisasikan menjadi pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Selain itu, pada 2024, Bank Jatim memang sudah memulai rencana pembentukan KUB melalui penyertaan modal ke PT BPD NTB Syariah.

Sementara itu, BJB sudah lebih dulu merealisasikan KUB sejak 2024. Mulai dari Bank Bengkulu melalui penyertaan modal Rp249,9 miliar atau setara 15,54% kepemilikan saham.

Kemudian juga ke Bank Jambi dengan setoran Rp221,4 miliar atau 7,75%. Di luar itu, BJB juga membawa Bank Maluku Malut dan Bank Sultra sebagai anggota KUB-nya.

Kekuatan Dua KUB

Atas realisasi itu, para bank daerah anggota KUB bisa dikatakan selamat dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan yang dimaksud adalah POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasian Bank Umum, dimana di dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun yang harus dipenuhi oleh setiap Bank paling lambat 31 Desember 2024.

Dari aturan itu, setiap Bank yang belum memenuhi modal inti minimum ini akan tergabung dalam KUB.