Ajak Swasta Bangun Infrastruktur, Kemenhub Tawarkan Skema Model KPBU

EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak kalangan swasta membangun proyek infrastruktur perhubungan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini Pemerintah sangat kesulitan dalam mendapatkan dana besar. Padahal, proyek infrastruktur di berbagai daerah harus tetap berjalan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Keterlibatan swasta diperlukan untuk mengurangi bebas fiskal negara.
"Upaya-upaya sudah kami lakukan, kami berharap ada salah satu cara yang ingin kami dorong insentif lagi yaitu KPBU," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono secara virtual, Senin (4/10/2021).
Skema KPBU dalam proyek infrastruktur perhubungan sudah pernah dilakukan dalam pembangunan proyek. Di antaranya, Pelabuhan Patimban di Subang, dan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara.
Untuk model kerja sama itu, Kemenhub sudah menerbitkan satu dasar legalitas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018. Dengan peraturan ini, menurut Djoko, diyakini sebagai salah satu upaya dalam mengurangi beban fiskal negara. "KPBU bisa dilakukan berbagai model, disesuaikan dengan proyek dan kami lakukan proyek yang releven dan sesuai perundang-undangan."
Menurut Djoko, proyek infrastruktur perhubungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kemenhub, apalagi pada tahun ini anggaran kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi itu, yang direfocusing lebih dari Rp10 triliun. "Bisa dibayangkan dengan refocusing seperti itu, banyak hal yang harus kami cari cara jalan agar tetap dilakukan pembangunan infrastruktur." ***
Related News

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi