EmitenNews.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menargetkan 2027 perusahaan bisa kembali sehat atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen. Saat ini mereka tengah menyusun tahap penyelamatan, penyehatan dan transformasi untuk memenuhi target itu


"Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan," kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari, di Jakarta, Selasa.


Pada tahap yang terakhir yakni tahap transformasi, perusahaan akan beroperasi secara normal, telah mengurai beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak Ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melakukan digitalisasi produk asuransi.


Sebelumnya, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera, setelah sebelumnya dilakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA).


Bumiputera juga sudah mencairkan total klaim tertunda milik 15.929 pemegang polis perorangan dengan nilai Rp48,18 miliar hingga hari ini, yang diprioritaskan untuk klaim polis dengan nominal Rp1 hingga Rp5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM).


Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan sesuai dengan ketersediaan dana, dan akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan selanjutnya 50 persen pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.


"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun," imbuh Irvandi.


Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, Bumiputera melakukan pemenuhan likuiditas dengan meminta pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, melepas kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalisasi dan melepas beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.(*)