EmitenNews.com - PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) resmi memiliki pengendali baru setelah PT Sinergi Internasional Investama mengakuisisi 3,95 miliar saham Perseroan atau setara 51% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Transaksi tersebut diselesaikan pada 30 Juli 2026 dengan harga Rp50 per saham. Dengan kepemilikan 51%, Sinergi Internasional Investama kini memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan DOOH sehingga memicu kewajiban Mandatory Tender Offer (MTO).

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan 2 Oktober 2026, pengendali baru akan melaksanakan MTO atas sebanyak-banyaknya 2,62 miliar saham DOOH atau sekitar 33,91% saham Perseroan yang dimiliki pemegang saham publik dan pihak lainnya sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.

Yang menarik, harga MTO ditetapkan Rp148 per saham. Harga tersebut jauh di atas harga akuisisi Rp50 per saham, atau hampir tiga kali lipat dari harga yang dibayarkan Sinergi Internasional Investama saat mengambil alih 51% saham DOOH.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Sinergi Internasional Investama, harga Rp148 tersebut merupakan harga yang lebih tinggi antara harga pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham DOOH selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman pengambilalihan. Dalam periode 2 Mei-30 Juli 2026, rata-rata harga tertinggi perdagangan harian DOOH tercatat Rp147,40 per saham.

Artinya, dengan harga MTO Rp148 dan jumlah saham maksimal 2,62 miliar lembar, nilai penawaran tender wajib tersebut mencapai maksimal Rp388,43 miliar.

Lebih lanjut, pengendali baru juga menyatakan telah memiliki dana yang cukup untuk membayar MTO tersebut. Berdasarkan surat pernyataan kecukupan dana tertanggal 24 September 2026, kebutuhan maksimal Rp388,43 miliar akan dipenuhi dari dana internal Sinergi Internasional Investama.

MTO tersebut akan difasilitasi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas sebagai perusahaan efek yang ditunjuk.

Di sisi lain, pengendali baru menyatakan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi DOOH, mengubah kebijakan dividen, menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun melakukan upaya go private terhadap Perseroan.