Akuisisi Saham Bayan (BYAN) Oleh Emiten Haji Isam Belum Kantongi Izin
:
0
Pemilik Bayan Group (kiri) Dato’ Low Tuck Kwong dan Haji Isam. Dok. Bayan Group.
EmitenNews.com - Rencananya masuknya pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ke PT Bayan Resources Tbk (BYAN) belum mengantongi izin. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan pengesahan aksi akuisisi 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low oleh PT Jhonlin Baratama (JARR) itu, harus melalui persetujuan ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, mengemukakan hal itu kepada pers, di sela kegiatan donor darah rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Intinya, perubahan peta kepemilikan saham pada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan secara hukum baru dinyatakan sah setelah memperoleh keputusan persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
Dirjen Tri Winarno menjawab soal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) pada 16 September 2026 antara emiten Haji Isam, JARR, dengan pemegang saham utama BYAN, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Seperti ramai diberitakan, dengan transaksi jumbo yang diestimasi mencapai Rp115,25 triliun tersebut, Jhonlin Baratama berencana mengambil alih lebih dari 10 miliar lembar saham BYAN, atau setara 30 persen dari total 33,33 miliar saham beredar perseroan.
Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, kesepakatan perdata di tingkat bisnis tidak secara otomatis mengesahkan peralihan status pemegang saham di mata regulasi pertambangan nasional. “Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri."
Jadi, kesepakatan jual beli bersyarat yang ditandatangani kedua pihak baru sebatas tahap awal kerja sama keperdataan antarbisnis. Nantinya, proses beralihnya kepemilikan saham emiten pertambangan tetap wajib melalui mekanisme verifikasi legalitas serta evaluasi komprehensif di kementerian teknis.
"Kalau baru kesepakatan awal, ya silahkan saja. Tapi perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri," kata Tri Winarno.
Sejauh ini, Tri Winarno memastikan bahwa dalam catatan administrasi resmi kementerian ESDM, susunan pemegang saham BYAN belum mengalami perubahan secara de jure karena persetujuan menteri belum terbit.
Masih kata Dirjen Tri, akhir dari sah atau tidaknya akuisisi saham bernilai jumbo itu, sepenuhnya bergantung pada keputusan Menteri ESDM. "Kalau deal silahkan, itu belum sepenuhnya sah. Akhirnya itu persetujuan menteri. Jadi kalau sekarang ya belum." ***
Related News
RKAB 3 Anak Usaha BYAN Terbit, ESDM Pastikan Tak Terkait Haji Isam
Hemat Biaya Sewa, DYAN Beli Aset Rp36M dari Dapen Kompas Gramedia
Kurangi Porsi jadi 56,56 Persen, Infiniti Wahana Masih Pengendali SAFE
Tambah Saham Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) Lagi, UBS AG Sasar Ini
Untuk Alasan yang Sama, Direktur GMFI Ini Kembali Tambah Sahamnya
Getol Ekspansi, BRPT Klaim 90% Investasi Tetap Mengalir ke Indonesia





