EmitenNews.com - PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 24 Januari 2022, melakukan amandemen terkait perpanjangan jangka waktu atas Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4 November 2020 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan TIS Inc.


Dalam hal tersebut, Perseroan memperoleh pinjaman dari TIS Inc., dengan nilai sebesar Rp420 miliar. Patut diketahhui, TIS Inc., merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan.


"Perpanjangan jangka waktu atas Perjanjian Pinjaman ini, merupakan kondisi yang sangat mendukung operasional Perseroan, tidak merugikan dan Perseroan belum memerlukan perolehan utang baru untuk melakukan pembayaran pinjaman tersebut kepada TIS Inc., yang telah jatuh tempo,"ucap Corporate Secretary ATIC, Camelia Suryana Bong, dalam keterbukaan informasinya, Kamis (27/1).


Pertimbangan dilakukannya Transaksi Ini adalah dalam rangka memenuhi urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan di tengah kondisi perekonomian yang masih belum menentu serta terkait dengan ketatnya fasilitas pendanaan yang diperoleh Perseroan dari perbankan dalam negeri, selain dalam rangka mengembangkan bisnis usaha Perseroan. 


Sedangkan alasan dilakukannya Transaksi ini dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dimana Perseroan melakukan Transaksi dengan TIS Inc., yang merupakan pemegang saham adalah dikarenakan atas Transaksi ini memberikan beberapa keuntungan bagi Perseroan diantaranya adalah suku bunga yang rendah dan syarat serta ketentuan yang lebih fleksibel, selain hal ini merupakan salah satu komitmen TIS Inc., sebagai pemegang saham dalam rangka turut serta mengembangkan " bisnis Perseroan untuk mampu bersaing secara kompetitif dalam Industri Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi. Setingga Transaksi ini tidak membuat kondisi merugikan Perseroan. 


Tujuan atau latar Belakang Perjanjian Pinjaman Tujuan penggunaan dana tersebut oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian utang bank dan beban bunga akrual Entitas Induk yang diperoleh dari Bank KEB Hana sebesar Rp135.932.139.058 (Rp135,93 miliar), Pembayaran seluruh utang bank dan beban bunga akrual Entitas Induk yang diperoleh dari Bank OCBC dengan total sebesar Rp74.132.685.921,(Rp74,13 miliar), Pembayaran seluruh pinjaman Entitas Induk yang diperoleh dari BPT, CTI, HIN, dan VTI. Entitas anak, dengan total sebesar Rp151.000.000.000,(Rp151 miliar).


Pembayaran utang usaha kepada pihak ketiga dengan total sebesar Rp32.413.427.067,(Rp32,41 miliar) dan Pembayaran sebagian untuk utang yang teru kepada anak perusahaan CTi Jumlah keseluruhan utang sejak tanggal 15 Oktober 2020 adalah sebesar Rp101.984.319.450, - (Rp101,98 miliar).