EmitenNews.com - PT Central Proteina Prima (CPRO) meneken senior facilities agreement (SFA) senilai USD76,51 juta. Pinjaman itu, untuk restrukturisasi utang anak usaha yaitu Blue Ocean Resources Pte. Ltd (BOR). Fasilitas yang diteken pada Rabu, 15 September 2021 terdiri dari dua bagian.


Fasilitas tranche A dengan nilai USD51,51 juta. Itu merupakan jumlah dari para pemegang surat utang yang memilih mengubah surat utang menjadi pinjaman terhadap BOR. Fasilitas itu, memiliki jangka waktu hingga 31 Desember 2025. 


Fasilitas tranche B senilai USD25 juta, pinjaman baru kepada BOR dan memiliki jangka waktu hingga 31 Maret 2026. ”kewajiban-kewajiban BOR itu, dijamin perseroan, dan sejumlah entitas anak berdasar dokumen-dokumen jaminan,” tutur Armand Ardika, Corporate Secretary Central Proteina Prima, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/9). 


Menyusul teken perjanjian fasilitas dan dokumen-dokumen jaminan, BOR sukses merestrukturisasi utang yang timbul dari surat utang. Karena itu, BOR tidak memiliki kewajiban berdasar surat utang. Efeknya, utang BOR berkurang berdasar surat utang tercatat USD162,46 juta per 31 Oktober 2020 sebanyak 51 persen menjadi sebesar nilai perjanjian fasilitas. ”Selain itu, restrukturisasi juga menyebabkan keadaan keuangan perseroan secara umum menjadi lebih baik,” imbuh Armand.


Restrukturisasi itu, berdasar scheme of arrangement telah disetujui melalui Putusan Pengadilan Singapura, dan juga sebelumnya rencana penandatanganan atas penandatanganan perjanjian fasilitas dan dokumen-dokumen jaminan telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Independen perseroan pada 23 Juni 2021. 


Teken perjanjian fasilitas, dan sejumlah dokumen itu melibatkan  BOR sebagai penerima pinjaman. Perseroan sebagai induk usaha, para entitas anak yakni PT Centralwindu Sejati, PT Centralpertiwi Bahari, PT Marindolab Pratama, dan PT Central Panganpertiwi, sebagai para penanggung.


Para pemberi pinjaman pertama (original Lenders), yaitu Deutsche Bank AG, London Branch, Nomura International PLC, Protek Financial Services Inc, Mansha Holding Ltd, Cerunos Capital Partners Ltd, VR Global Partners, L.P., PT Bank Maybank Indonesia, Barnsbury Holdings, Investment Opportunities V Pte. Limited, PT Sucor Sekuritas, masing-masing sebagai pemberi pinjaman fasilitas tranche A.


Dan, Lucra Investments VCC sebagai pemberi pinjaman fasilitas Tranche B, Madison Pacific Trust Limited masing-masing sebagai agen, agen jaminan luar negeri, dan agen jaminan dalam negeri (perjanjian fasilitas). 


Selain itu, perseroan dan para entitas anak juga meneken dokumen-dokumen jaminan berikut dengan Madison Pacific Trust Limited sebagai agen jaminan luar negeri, dan agen jaminan dalam negeri untuk menjamin kewajiban BOR yang timbul dari, atau sehubungan dengan, perjanjian fasilitas, yaitu share charge atas saham-saham perseroan dalam BOR, gadai saham milik perseroan pada PT Centralwindu Sejati, PT Centralpertiwi Bahari, PT Marindolab Pratama, dan PT Central Panganpertiwi, Gadai saham milik PT Centralpertiwi Bahari dalam PT Centralwindu Sejati. (*)