Anak Usaha Kena PKPU, Ini Sederet Notasi dari BEI yang Disandang Golden Plantation (GOLL)

EmitenNews.com -Emiten Perkebunan kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan dengan secara seksama bahwa pada 22 Juni 2023 telah terjadi pelaporan Status PKPU pada anak usahanya.
Dalam keterang resmi yang di kutip, Sabtu (24/6/2023) disebutkan, CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
“Perseroan baru mendapatkan informasi mengenai perkara tersebut pada tanggal 22 Juni 2023. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap penunjukan juru sita,” ujar Felicia Lukman Corporate Secretary Golden Plantation.
Felicia menambahkan, PT Bailangu Capital Investment (BCI) saat ini masih beroperasi namun terbatas dan belum ada dampak material dari perkara tersebut.
Golden Plantation Tbk (GOLL) sendiri saat ini masuk dalam saham gocapan yang mendapat notasi khusus dan pemantauan khusus. Perseroan menyandang notasi B yang berarti dalam pengajuan pailit terhadap perusahaan.
Ada juga notasi L yang menandakan perseroan telah lalai atau mengalami keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Lalu notasi Y dimana perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya.
Related News

Ekspor Kopi Olahan 2024 Tembus 196 Ribu Ton Senilai USD661,9 Juta

IHSG Naik 0,40 Persen di Sesi I, PGEO, BRPT, KLBF Top Gainers LQ45

Kapasitas Industri Keramik Nasional Capai 615 Juta M2 per Tahun

Insentif Rp7 Juta Dongkrak Penjualan Motor Listrik 266 Persen

Asing Marengsek Pasar, IHSG Lanjut Menguat

Overbought! IHSG Rawan Lakoni Koreksi