EmitenNews.com- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menyampaikan pada tanggal 1 Februari 2021, salah satu anak perusahaan perseroan, yaitu PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN). Dokumen Response to the Notice of Arbitration ini disampaikan oleh PT J Resources Nusantara sehubungan dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dimana PBT merupakan pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent) sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019., tulis Gavin Arnold Caudle Direktur MDKA kepada BEI, Kamis (04/02/2021) di Jakarta. "Adapun jenis perkara adalah gugatan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang diajukan oleh PBT sebagai Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai Tergugat (Respondent)." ujar Gavin. Adapun para pihak yang berperkara yaitu PT Pani Bersama Tambang selaku Penggugat (Claimant) dan PT J Resources Nusantara selaku Tergugat (Respondent).  Status perkara itu pada tanggal 1 Februari 2021, salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari JRN. Dokumen Response to the Notice of Arbitration ini disampaikan oleh JRN sehubungan dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dimana PBT merupakan pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent) sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019 (CSPA). Dengan disampaikannya Response to the Notice of Arbitration ini maka proses persidangan arbitrase akan segera dimulai. Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA dan meminta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti kerugian kepada PBT dalam jumlah sekitar USD 500 juta – USD 600 juta. Belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut. Gavin menambahkan, perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Perkara ini tidak memiliki dampak negatif atau merugikan bagi PBT dan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional group PT Merdeka Copper Gold Tbk.  (MDKA), tutup Dia.   (Rizki)