EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang gugatan PKPU tersebut masih berlangsung. Gugatan diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI), supplier Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 


Namun, kondisi tersebut tidak berdampak pada Bukit Uluwatu, sebagai induk usaha BLS. Apalagi, sampai perseroan terancam pailit akibat permohonan PKPU yang diajukan 3DNI kepada BLS tersebut. Kalau BLS memiliki kewajiban kepada pihak lain, itu tidak mengakibatkan perseroan ikut menanggung atau bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada pihak pemberi pinjaman. 


“Perlu diketahui, Bukit Uluwatu dan BLS merupakan entitas hukum berbeda, dan memiliki tanggung jawab terpisah untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban. Jadi, segala kewajiban milik BLS tidak dapat dikaitkan apalagi menyebabkan perseroan untuk menanggung kewajiban BLS kepada pihak ketiga,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. 


Selain itu, perseroan menghimbau kepada pihak-pihak ketiga untuk dapat menghormati proses hukum PKPU saat ini tengah berjalan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap permohonan PKPU yang diajukan 3DNI kepada BLS. Tidak menyebarkan rumor-rumor menyesatkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dapat merugikan perseroan.


Menyusul permohonan PKPU diajukan 3DNI kepada BLS tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan. Tersebab, perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara PKPU, dan perseroan tidak memiliki kewajiban apapun kepada 3DNI. ”Sebagai tambahan, BLS hingga saat ini belum berkontribusi kepada kinerja perseroan karena masih membukukan kerugian usaha,” ucap Benita.


Sebelumnya, entitas Bukit Uluwatu menghadapi permohonan PKPU dari 3D Networks Indonesia (3DNI). Ya, Bukit Lentera Sejahtera (BLS) anak usaha perseroan. Dan, 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.


Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa. 


Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS. 


Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta. (*)