Anak Usaha PYFA Pinjam Bank Mandiri Rp120M, Buat Apa?
:
0
Pekerja di pabrik obat milik PYFA.
EmitenNews.com - PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) menyampaikan bahwa anak usahanya yaitu PT Ethica Industri Farmasi (EIF) telah menandatangani fasilitas kredit investasi dengan Bank Mandiri Tbk. (BMRI) pada tanggal 31 Januari 2025.
Herdiasti Anggitya Dwisani Corporate Secretary PYFA dalam keterangan tertulisnya (2/2) menuturkan bahwa EIF memperoleh pinjaman baru berupa Kredit Investasi 2, dengan limit kredit sebesar Rp120 miliar dengan bunga pinjaman adalah sebesar 8,25% per tahun serta berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Perjanjian Kredit.
Herdiasti memaparkan perjanjian ini berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi II No. 58 tanggal 31 Januari 2025 selain itu EIF juga menandatangani Akta Addendum Perjanjian Cross Default Dan Cross Collateral No. 59, tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.60.
Selanjutnya Berdasarkan Dokumen-Dokumen Transaksi, EIF berjanji untuk menyerahkan jaminan tambahan pada Bank Mandiri berupa Hak Tanggungan Peringkat II atas tanah dan bangunan pabrik milik EIF di Kawasan Industri Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5788/Jayamukti (Jaminan Tambahan).
EIF dan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan Afiliasi sesuai regulasi dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Perolehan kredit tersebut dilakukan atas dasar pembiayaan kembali (refinancing) aset eksisting EIF berupa tanah dan bangunan pabrik di Kawasan Industri, Jababeka Tahap V,Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat. Hal ini dijalankan dalam rangka ekspansi fasilitas produksi dari pabrik EIF tersebut,"tuturnya.
Herdiasti menambahkan perolehan pinjaman ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha PYFA, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
Related News
BSBK Gelontor Dividen 63 Persen Laba, Cum Date 13 Oktober
MGLV Kucurkan Rp4 Triliun Untuk 2 Anak Usaha, Ini Tujuannya
Lalai Bayar Bagi Hasil Sukuk, WIKA Bakal Jelaskan di RUPSU
Grup Astra (AUTO) Jadwal Dividen 30,4 Persen Laba, Yield Menarik
AMRT Alami Musibah, Tetap Santuni Investor Dividen Rp595,83 Miliar
Hoffmen Cleanindo (KING) Bentuk Anak Usaha Baru, Saham Naik 5,1%





