Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya

Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Related News

Lego 20 Juta Lembar, Pentolan AMMN Raup Rp153,5 Miliar

Caplok Saham PIPA, Morris Capital Indonesia Siap Injeksi Modal Jumbo

Rugi Bengkak, Juni 2025 Emiten Sri Tahir (SRAJ) Defisit Rp611 Miliar

Makin Agresif! MDKA Gulung 101,07 Juta Saham EMAS

SMBR Beber Strategi di Balik Kinerja Positif pada Semester I-2025

Komisaris Wira Global Solusi (WGSH) Ini, Kurangi Kepemilikan Sahamnya