Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya

Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Related News

Hari Kedua wondrX 2025, BNI Pastikan Akses ICE BSD Mudah dan Gratis

Akselerasi! SMGR Pasok Puluhan Ribu Ton Semen Tol Semarang-Demak

Usai Boncos, Laba DPUM Semester I-2025 Melesat 131 Persen

Lepas Miliaran Lembar, Ini Alasan Duo Pemegang Saham IMPCÂ

Akuisisi Tambang Emas, Grup Bakrie (BUMI) Cari Modal Rp721,61 Miliar

Caplok 49,32 Persen, Ardhantara Pengendali Baru FUTR