Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya
Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Related News
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar
PGEO Geber MESOP Rp165,87 Miliar, Ikuti Jadwalnya
Jala 1,1 Juta Lembar, Komisaris MDKA Bakar Duit Rp3,5 Miliar





