Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya
Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Advertorial
Related News
Medco Peroleh Lisensi Panas Bumi Baru di Sumatera Utara
Semakin Menggeliat! WIFI Teken MoU dengan Entitas PLN
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, BRI BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar
Pentolan Emiten Prajogo (TPIA) Cicil Saham Lagi Harga Pasar
Emiten Grup Lippo (LPCK) Juni 2024 Catat Laba Drop 3,05 Persen
Delta Dunia (DOID) Terbitkan Obligasi Rp1T, Buat Apa?