Anggaran OJK Dipangkas, Komisi XI DPR RI Pertanyakan Kelebihan Bayar Rp39,2 M ke Dapen
EmitenNews.com—Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penyesuaian Penerimaan Rencana Kerja dan Anggaran Operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 dari semula Rp6,32 triliun menjadi Rp6,30 triliun.
"Dengan demikian kita setujui penyesuaiannya sebesar Rp22,03 miliar," ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir sambil mengetuk palu dan disambut kata setuju oleh para anggota dalam Rapat Kerja bersama OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia membeberkan anggaran tersebut terdiri dari anggaran operasional yang tetap senilai Rp521,8 miliar, pengadaan aset sebesar Rp543,53 miliar, serta pendukung lainnya sebanyak Rp80,94 juta. Sedangkan penyesuaian terdapat pada anggaran administratif sebesar Rp22,03 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menjelaskan penyesuaian anggaran 2022 khususnya terjadi pada penerimaan yang sedikit tidak sesuai dengan proyeksi karena saat pandemi COVID-19 aset dari sektor keuangan tidak sebesar seperti yang diperkirakan pada saat membuat anggaran.
"Penyesuaian tersebut berasal dari anggaran pengelolaan remunasi atau iuran dana pensiun," ungkap Mirza.
Disisi lain Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai kelebihan pembayaran Dana Pensiun OJK sebesar Rp39,2 miliar. Memang, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK 2021 yang disampaikan oleh BPK terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pasca-kerja iuran pasti 2021.
Mirza mengungkapkan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022. Menurut Mirza sesuai dengan keputusan RDK 10 Agustus 2022, sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK.
"Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).
Dia merinci untuk operasional Rp5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Lalu untuk administratif Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mempertanyakan penggunaan dana tersebut untuk operasional. Dia meminta OJK untuk membuat rincian terkait penggunaan dana tersebut.
"Bisa dibuatkan rincian secara tertulis dengan detail. Operasional mau digunakan untuk apa, beli bensin, ATK atau apa. Pengadaan aset bagaimana dan daerah mana yang perlu diperbaiki?" ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro, menanyakan apakah anggaran Rp39 miliar ini bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau kasus lainnya. "Apa itu tidak bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau yang lainnya?" Kata Fauzi.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie OFP menanyakan dari mana anggaran Rp39,2 miliar tersebut.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya