EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus.

Pencabutan ini berlaku mulai Sesi I Perdagangan Efek di Pasar Periodic Call Auction pada Senin, 19 Oktober 2026.

Keputusan pencabutan suspensi ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00005/BEI.PP1/10-2026.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah MKNT memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya jadi penyebab suspensi.

“Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi Efek. Maka Bursa mencabut suspensi Efek MKNT,” tulis BEI, Senin (19/10).

Meski demikian, BEI juga meminta para pelaku pasar memantau secara berkala informasi yang disampaikan perseroan.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MKNT," tutup BEI.

Pada perdagangan Senin (19/10), saham MNKT naik dari Rp1ke Rp2 alias ARA +100%.