APPBI: Penerapan PPKM Level 3 di Libur NATARU Beratkan Dunia Usaha
EmitenNews.com -Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sebaiknya tidak memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Jumat.
Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.
"Ini justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah meneggakkan aturan protokol kesehatan secara tegas di lapangan, bukan malah membuat pembatasan dalam bentuk PPKM level 3.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upayamengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Namun, terkait teknis pembatasan saat ini masih dirumuskan.
Related News
BTN Bantu Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat
Net Buy Rp866M, IHSG Berbalik Melemah 0,18 Persen di Sesi I
Potensi SDA Indonesia Capai 1,5 GT CO2 Ekuivalen per Tahun
Baru Penuhi 3,53 Persen, Peluang Industri Linting Kertas Sigaret Besar
Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin Ingin Tahu Data Pemilik
Pekan Ini IHSG Melonjak Didukung Sentimen Global dan Penguatan Rupiah