EmitenNews.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus memaksimalkan layanan operasional di Lintasan Ketapang – Gilimanuk, sebagai pelabuhan kedua tersibuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali pada puncak arus kedua Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Berdasarkan Posko Data Cabang Ketapang, ASDP mencatat sebanyak 241.057 orang telah menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan lancar, dan aman pada periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tepatnya H-7 (18/12) pukul 08.00 WIB hingga H (25/12) pukul 08.00 WIB.


Puncak kepadatan arus berangkat Nataru terjadi pada H-2 atau Sabtu (23/12). Hal ini diungkapkan oleh Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary ASDP.


Untuk mengantisipasi puncak arus kedua jelang akhir tahun ini, ASDP telah mempersiapkan sejumlah strategi dan juga berkoordinasi aktif baik dengan BPTD selaku regulator dalam penentuan jadwal kapal.


ASDP juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dengan pengaturan lalu lintas jalur dari dan ke pelabuhan, demi menjaga kelancaran, keamanan dan ketertiban.


"Kami telah menyiapkan antisipasi terkait terjadinya antrian kendaraan di dalam pelabuhan, salah satunya dengan adanya screening tiket di area buffer zone, sebagai salah satu upaya delaying system sehingga kendaraan tidak memadati pelabuhan."


"Dan sesuai arahan Kementerian Perhubungan bahwa selama periode Angkutan Nataru, agar penumpang dan kendaraan penumpang mendapatkan prioritas utama dalam layanan," ujarnya.


Sejalan dengan arahan regulator tersebut, ASDP menyiapkan dermaga Bulusan demi mendukung pengalihan layanan bagi truk logistik dengan rute biasa LCM Ketapang menuju Gilimanuka, menjadi dari Bulusan menuju Gilimanuk.


Adapun harapannya, dengan pemisahan antara kendaraan penumpang dan barang ini dapat meningkatkan kualitas operasional dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang.


Selain itu, pengalihan layanan transportasi lintas laut bagi truk listrik juga dialihkan ke Pelabuhan Jangkar (Situbondo) menuju Lembar (NTB). Selama periode ini, Pelabuhan Ketapang fokus melayani pengguna kasa kendaraan kecil/ pribadi, roda 2 dan bis wisata.


Sementara itu, sebagai bentuk dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selama layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang selama arus Nataru 2023/2024 berlangsung.


Diketahui sebelumnya bahwa upaya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini biasa dilakukan seperti saat periode Angkutan Lebaran 2023 lalu, yang biasanya diterapkan pelarangan truk logistik yang pada H-4 s/d H+4.


“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ditetapkan bahwa perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan non tol pada Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” ungkapnya.(*)