EmitenNews.com - BPJS Kesehatan memprediksi sampai dengan akhir tahun 2024 kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (15/11/2024).


“Sekitar lebih dari Rp32 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta,” katanya seperti dilansir RRI.


Rizzky menyebut angka tersebut dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.


Menurutnya, besarnya biaya pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup tinggi. “Pada tahun 2023 BPJS Kesehatan melayani 1,7 juta layanan per hari kepada peserta, jika diakumulasi dalam satu tahun, 606,7 juta pemanfaatan," ujarnya.


"Angka ini melonjak signifikan jika dilihat dari tahun 2014 hanya sebesar 92,3 juta pemanfaatan per tahun. Atau 252 ribu pemanfaatan per hari,” kata Rizzky.


Ia menjelaskan pada 2023 sebanyak 25 persen biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik. Dimana BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan pada 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik tersebut.


“Hal ini seperti dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan, di satu sisi, makin banyak masyarakat yang tertolong karena dapat mengakses layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, beban biaya pelayanan kesehatan terus bertambah,” ucapnya.


Untuk itu, ia mengapresiasi masyarakat, khususnya peserta yang kini semakin banyak yang memanfaatkan layanan program JKN. Ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan Program JKN sudah mendapatkan kepercayaan publik.


“Namun agar Program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya pada masa mendatang. Perlu strategi dan upaya untuk menjaga keberlangsungannya, termasuk kecukupan dana,” ucapnya.


Rizzky berharap hasil evaluasi pemerintah yang akan menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN dapat secara baik ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(*)