Asik! Gaji Pegawai Berpendapatan Rp10 Juta ke Bawah Tak Kena Pajak
pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji tanpa potongan pajak
EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Dengan insentif ini, pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji tanpa potongan pajak.
"Kebijakan tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Penerbitan PMK tersebut sebagai upaya meringankan beban pajak karyawan, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraan pekerja. Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 harapannya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Dwi Astuti.(*)
Related News
PIEP Kapalkan Perdana 1 Juta Barel Minyak dari Aljazair
Mudahkan Investor, PINTU Hadirkan Auto DCA Explore PlansĀ
Bukan Saham, Net Sell Asing Justru Lebih Besar di Instrumen Ini
Mudahkan Perjalanan Nataru, KAI Dorong Pemanfaatan Access by KAI
Lagi! PJHB Puncaki Top Losers dalam Sepekan
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini





