EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan menerapkan peraturan terbaru terkait emiten yang berada dalam papan pemantauan khusus atau FCA (full call auction), Senin mendatang (28/9).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00139/BEI/09-2026. Kendati begitu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik baru memastikan penerapan peraturan baru itu pada Jumat malam (25/9).

“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” kata Jeffrey kala dihubungi EmitenNews.

Baca Juga: Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus-Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi

Dengan begitu, peraturan teranyar ihwal FCA ini akan berbarengan dengan penerapan harga minimum saham Rp1 dari semula Rp50 di senin nanti.

BEI juga telah mengumumkan daftar emiten atau saham yang terbebas dari ‘jerat’ FCA, setidaknya ada 92 emiten, mulai dari PBRX, SUPR, KREN, hingga ELTY.

Bagaimana Dampaknya?

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, M Nafan Aji Gusta menilai jika sebagian kriteria FCA dilonggarkan atau dihapus, saham yang paling terdampak adalah saham-saham yang selama ini masuk FCA karena kriteria teknikal, seperti harga sangat rendah atau persoalan likuiditas.

“Saham-saham tersebut berpotensi memperoleh mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel sehingga likuiditas dapat meningkat,” kata Nafan kala dihubungi EmitenNews, Jumat (26/9).

Senada, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama juga menilai bahwa dampak revisi peraturan FCA akan spesifik pada saham-saham yang saat ini berada dalam mekanisme tersebut.