EmitenNews.com - Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat menyinggung nama istrinya artis Sandra Dewi. Terdakwa kasus korupsi timah itu, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Dalam kapasitasnya sebagai wakil PT Refined Bangka Tin (RBT), ia tak terima dianggap sebagai koruptor. 

Dalam pleidoinya Harvey Moeis beberapa kali menyebut nama sang istri, yang menurutnya sangat berperan penting bagi dirinya selama menghadapi kasus hukum. Kepribadian yang kuat memotivasi Harvey untuk menjalani setiap prosesnya.

"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi," ucap ayah dua anak dari perkawinannya dengan Sandra Dewi itu, dengan suara bergetar.

Harvey Moeis mengatakan, istrinya telah dimanfaatkan untuk pencitraan dan mengalami kerugian. Namun, sikap Sandra Dewi dalam merespons itu membuat Harvey kagum.

"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini, dia tidak pernah bimbang. Tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata Harvey Moeis.

Pada bagian lain pembelaannya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi, yang antara lain agar tidak lupa berdoa. Ia mengungkapkan betapa sang istri sangat berarti baginya dalam menjalani dan menghadapi permasalahan hukum yang menjeratnya.

"Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut. Tidak pernah mengeluh. Tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan, menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi," ucap Harvey Moeis. 

Harvey Moeis tidak lupa meminta agar istri tetap bersabar. "Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa, susah terus. Titip anak-anak. Jangan lupa berdoa setiap hari biar papa wamilnya cepat selesai."

Wamil atau wajib militer yang dimaksud Harvey Moeis adalah masa penahanan, dan penjara yang dijalaninya. Rupanya, Sandra Dewi selalu menggunakan istilah wamil ketika anak-anaknya bertanya soal keberadaan Harvey. Hal ini disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

JPU menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut jaksa, Harvey bersama sejumlah pihak lain telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan terdakwa lainnya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing mengantongi Rp210 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. ***