Badai GOTO, Investor Makin Sulit Kabur
:
0
Mitra driver Gojek kala berkonvoi menuju gedung Kemenhub. Foto - Dok GOTO
EmitenNews.com - Saham Goto Group (GOTO) akhirnya longsor dari level Rp50. Itu seiring pemberlakukan batas bawah harga saham menjadi Rp1 dari skema lawas Rp50. Menyusul penerapakan harga paling minimalis itu, saham GOTO langsung gaspol auto rejection bawah (ARB).
Bertengger di level Rp43 setelah terpangkas 7 poin alias 14 persen. Posisi GOTO itu, sekaligus menjadi yang pertama sejak menghuni level gocap pada 8 Mei 2026. Mengawali perdagangan pagi ini, saham GOTO dibuka pada level Rp43, dan tidak bergerak lagi.
Saham GOTO ditransaksikan 538,3 ribu lot dengan prekuensi 2,1 ribu kali senilai Rp2,3 miliar. Daftar antena jual saham GOTO mencapai 1,02 miliar lot atau setara dengan Rp44,12 miliar. Tampaknya, investor GOTO benar-benar ingin keluar segera.
Ya, sebelumnya investor harap-harap cemas menyongsong 28 September 2026. Itu hari efektif pemberlakuan batas bawah menjadi Rp1 dari skema awal Rp50. Memang hari Senin, 28 September 2026 itu, tidak otomatis saham dengan level gocap langsung beredar di posisi Rp1.
Namun, secara psikologis, investor akan terganggu kala keran batas bawah dilemmas dari Rp50 menjadi Rp1 per helai. Tidak terkecuali investor Goto Group (GOTO). Maklum, jamak diketahui, sudah lama investor ritel GOTO terkunci di level Rp50. Tepatnya, sejak 8 Mei 2026 hingga detik ini, saham GOTO tidak bergeser dari kisaran gocap.
Kalau ditilik lebih saksama, kali pertama saham GOTO mencicipi posisi gocap terjadi pada 21 Juni 2024 sampai 19 Juli 2024. Kala itu, investor tidak begitu reaktif. Beda dengan edisi belakangan terakhir, ribuan investor ritel GOTO terjebak, dan dipaksa bersabar dibarisan antrean. Sayangnya, tidak bisa juga menemukan jalan keluar.
Dalam kebuntuan dan kepanikan itu, investor bukan kedatangan dewa penyelamat. Justru mendapati kabar kurang sedap. Itu setelah Bursa Efek Indoesia menghapus batas harga bawah Rp50 menjadi Rp1. Operator pasar modal nusantara tersebut, memastikan pemberlakukan ketentuan baru itu efektif sejak Senin, 28 September 2026. (*)
Related News
3 Saham Termasuk Milik Emiten Raffi–Nagita, Masuk Radar Merah Bursa!
Jebol Gocap! Harga Rp1 Berlaku, GOTO Anjlok 14% ke Rp43
ARA Brutal, BEI Bungkam Saham TRUK
DRMA Perkuat Positioning Global, Begini Caranya
Kawal Momentum, MBMA Optimistis Jalani Semester II
Harga Turun 14% dalam Sebulan, Presdir TOWR Serok 2,57 Juta Saham





