Bahas Harga dan Stok, DPR akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng
EmitenNews.com - Bahas persoalan harga, dan stok, DPR akan memanggil pengusaha kelapa sawit dan distributor minyak goreng dalam rapat dengar umum. Hal tersebut tercantum dalam rekomendasi rapat dengar Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang membahas permasalahan pangan, khususnya minyak goreng pada Kamis (17/3/2022).
"Komisi VI DPR akan memanggil pengusaha/produsen kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," demikian tulis rekomendasi rapat tersebut.
Komisi VI juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tindakan antisipatif terkait perkembangan stabilitas dan harga pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2022, serta melaporkan secara berkala.
Ketika kewajaran harga tidak tercapai, Komisi VI meminta Kemendag mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor kelapa sawit. Kemendag juga diminta segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat, serta menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum.
Terkait dengan stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag untuk segera melakukan intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global.
Di luar itu, Komisi VI DPR meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit produksi dari hulu ke hilir untuk mencari harga produksi minyak goreng sesuai angka perekonomian.
Selanjutnya, dalam rekomendasi rapat juga ditulis, Komisi VI dan Kemendag sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut. Jika pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin hak guna usaha (HGU) dicabut.
Komisi VI juga akan membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok. Terakhir, Komisi VI meminta Kemendag memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota komisi VI.
Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memohon maaf karena pihaknya belum mampu menangani permasalahan minyak goreng. Mantan Ketua Umum Hipmi ini menduga kelangkaan minyak goreng salah satunya disebabkan oleh mafia dan spekulan yang mengambil keuntungan, sehingga berbagai kebijakan pemerintah, tidak efektif.
"Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucap Mendag Muhammad Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Muhammad Lutfi mengaku pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng. Menurutnya kebijakan yang bisa dilakukan hanya sebatas mengatur pasokan. Karena itu, ia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan tersebut. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M