Bangun Rumah Rakyat, Dalam Dua Tahun Pemerintah Salurkan Rp175 Triliun
Pembangunan Bangun Rumah Rakyat di Riau. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Tekad pemerintah untuk memberikan hunian layak kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu bulat sudah. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah sudah menyalurkan sebanyak Rp175,36 triliun khusus hanya untuk hunian dalam dua tahun berturut-turut.
Seperti dikutip dari akun instagramnya @smindrawati, Jakarta, Sabtu (14/1/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, setidaknya selama 2 tahun berturut-turut, 2021, dan 2022, dalam APBN dianggarkan dana Rp175,36 triliun untuk membantu masyarakat memiliki rumah impian.
"Rp175,36 triliun dana APBN #UangKita (2021-2022) memberikan dukungan akses perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah." Demikian tulis Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dana tersebut disalurkan melalui kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan perumahan. Sebanyak Rp32,2 triliun APBN disalurkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki 1,13 juta rumah.
Berikutnya sebanyak Rp79,9 triliun untuk likuiditas pembiayaan 1,169 juta rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Lalu Rp 7,8 triliun dalam bentuk penanaman modal di PT SMF untuk pembiayaan 421.650 rumah.
Pemerintah juga menambah modal 2 BUMN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan masyarakat. Kepada Bank BTN pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp2,48 triliun dan Perum Perumnas sebanyak Rp1,57 triliun.
"Pemerintah juga memberikan subsidi rumah dan bantuan uang muka untuk masyarakat berpendapatan rendah," kata Sri Mulyani Indrawati. ***
Related News
LRT Gantung akan Hubungkan Cibubur-Mekarsari, Mari Cek Rencananya
Sempat Jadi Duta Merek DSI, Aktor Ini Sibuk Jawab DM Para Lender
Perkuat Ekspor, LPEI-Bank ICBC Indonesia Teken Kredit USD250 Juta
ESDM Pastikan Semua SPBU Swasta Sepakat Negosiasi BBM dengan Pertamina
Uang Beredar pada September 2025 Tumbuh 8 Persen
HSG Menguat 0,46% di Akhir Sesi I, Sektor Properti Pimpin Kenaikan





