EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten, IDX: BEKS) telah merealisasikan penggunaan dana Hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII sebesar Rp439,29 miliar hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 71,48 persen dari total dana bersih yang diperoleh perseroan dari aksi korporasi tersebut.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal Selasa (6/10). Berdasarkan dokumen perseroan, PUT VII yang efektif sejak 30 September 2021 ini berhasil menghimpun dana kotor sebesar Rp618,16 miliar dari penerbitan 8,02 miliar lembar saham dengan harga Rp77 per lembar. Setelah dikurangi biaya emisi sebesar Rp3,56 miliar, Bank Banten memperoleh hasil bersih penawaran umum senilai Rp614,59 miliar.

"Penggunaan dana PUT VII tetap berada dalam koridor tujuan pengembangan teknologi informasi sebagaimana direncanakan dalam prospektus dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai prioritas strategis Bank," kata Direktur Operasional Bank Banten, Purbaji Basuki, dalam keterangan tertulisnya.

Alokasi dana tersebut terbagi ke dalam dua fokus utama. Pertama, untuk penyaluran kredit komersial, konsumer, maupun UMKM dengan alokasi sebesar Rp399,48 miliar atau 65 persen dari dana bersih. Alokasi untuk penyaluran kredit ini telah terealisasi seluruhnya atau mencapai 100 persen dari rencana.

Kedua, alokasi untuk perbaikan struktur keuangan serta pengembangan teknologi informasi (TI) direncanakan sebesar Rp215,10 miliar atau 35 persen dari total dana bersih. Hingga akhir Semester I-2026, realisasi pada pos ini baru mencapai Rp39,80 miliar atau 6,48 persen.

Sejauh ini, dana pengembangan TI digunakan untuk akselerasi transformasi digital. Cakupannya meliputi pengembangan mobile banking, penyempurnaan modul dan fitur core banking secara parsial, peningkatan infrastruktur TI, serta pengembangan aplikasi operasional bank.

Sementara itu, sisa dana PUT VII yang belum terealisasi tercatat sebesar Rp175,30 miliar atau 28,52 persen. Dana sisa tersebut ditempatkan pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dengan tingkat bunga 4,75 persen. Penggunaan dana sisa akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan prioritas bank tanpa batasan waktu tertentu.(*)