Seperti diketahui, dana segar yang diperoleh dari Green Bond ini, akan digunakan oleh BBNI untuk pembiayaan maupun pembiayaan kembali proyek-proyek dalam kategori kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) yang sesuai dengan kerangka kerja Green Bond, yang telah disusun oleh Bank BNI dan sesuai dengan Peraturan OJK No.60 Tahun 2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan.