EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) mengklaim nasabah telah melakukan pengkinian kartu debit dari magnetic stripe ke chip. Hanya, tersisa sekitar 300 ribu nasabah belum mengganti kartu dengan chip. Bagi nasabah belum mengganti kartu, masih ada ruang sampai 7 Juni 2021. 


Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat untuk mengganti kartu secara cuma-cuma. Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat. ”Petugas kami akan membantu proses penggantian kartu chip tersebut,” tutur Direktur Distribution and Network Bank BTN Jasmin, di Jakarta, Senin (29/3).


Sekadar infromasi, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit Kartu ATM dan atau Kartu Debit diterbitkan di Indonesia.


Salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. Jadi, untuk melindungi nasabah dari aksi kejahatan. Karena itu, management BTN mengimbau nasabah segera mengganti kartu. ”Setelah 7 Juni 2021, secara otomatis kartu belum diganti menjadi chip akan berhenti dan tidak dapat digunakan lagi,” tegas Jasmin.


Bank BTN telah melakukan sosialisasi kepada para nasabah mengenai penggantian kartu chip sejak awal 2021. Sosialisasi antara lain melalui website, akun resmi media sosial Bank BTN, informasi blast melalui sms, dan whatsapp kepada nasabah. Per 29 Maret 2021, jumlah kartu debit chip Bank BTN 93 persen dari target jumlah kartu dipersyaratkan untuk diganti menjadi chip. (fsp)